Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Lokasi agunan : Perumahan Puri Ayu Residance, Jl. Sekar Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Tmur.
Dokumen Agunan : SHM (Sertifikat Hak Milik)
Spesifikasi Agunan :
a. Luas Tanah : 256 M2
b. Luas Bangunan : 231 M2
c. Jumlah Kamar Tidur : 3 kamar
d. Jumlah Kamar mandi : 2 Kamar
e. Failitas : PLN, sumur bor, jaringan telepon
Contact :
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai
berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga
komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/
Baca selengkapnya di : http://www.propertinesia.com/perbankan-syariah/